Articles by "Kasus"

Showing posts with label Kasus. Show all posts


Araamandiri.com

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 5 Padang yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tengah menuai sorotan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan ini justru disinyalir tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan siswa yang masih menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah prosedur keselamatan tampak diabaikan. Di antaranya, tidak adanya tanda peringatan atau pengamanan yang memadai di sekitar lokasi pembangunan, serta pekerja konstruksi yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. 



Yatun SH, selaku pengamat hukum dan kebijakan publik saat dimintai komentarnya menyayangkan kondisi ini. Karena mengakibatkan lingkungan sekolah menjadi tidak aman, baik bagi para pekerja maupun siswa-siswi yang beraktivitas di dekat area pembangunan.


Kekhawatiran ini semakin meningkat karena tidak ada upaya signifikan dari pihak terkait untuk memastikan keselamatan selama proses pembangunan berlangsung. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja atau insiden yang bisa merugikan pihak sekolah, pekerja, dan terutama para siswa, karena debu dan pagar pembatas dibuat  seadanya tidak mampu menghambat material yang berserakan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deni Irawan, ST MT, memilih untuk tidak memberikan komentar. Sikap diam ini menambah keprihatinan para orang tua siswa terhadap kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana publik tersebut.


Sikap Deni Irawan yang enggan berkomentar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut mengamanatkan agar setiap badan publik, termasuk instansi pemerintah, wajib memberikan informasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan dana publik dan keselamatan umum.


Yatun pun berharap, jangan sampai sikap Deni Irawan yang tidak kooperatif memberikan keterangan ini, akan mengulangi hasil temuan BPK pada tahun anggara 2021, yang menyangkut namanya atas dugaan korupsi sebesar Rp 25 miliar, sewaktu menjabat Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Padang Pariaman, lalu dimutasi menjadi Sekretaris Camat.

Karena ketiadaan informasi yang jelas dari pihak sekolah atau instansi terkait menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Mereka berharap agar pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan dan melakukan tindakan korektif untuk memastikan bahwa pembangunan RKB di SMKN 5 Padang tidak membahayakan siapa pun.


Selain itu, para orang tua siswa juga meminta agar pihak sekolah dan instansi terkait lebih proaktif dalam menjaga keselamatan di area sekolah, terutama ketika ada proyek pembangunan yang sedang berlangsung. Mereka berharap agar standar keselamatan kerja dan lingkungan yang aman bagi siswa tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan di lingkungan pendidikan.


Saat ini, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar pemerintah setempat segera turun tangan untuk mengawasi proyek ini dengan lebih ketat. Mereka juga menuntut adanya peningkatan standar keselamatan dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, termasuk di sektor pendidikan.


Pembangunan RKB yang seharusnya menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, jangan sampai justru menimbulkan masalah baru yang dapat membahayakan nyawa dan kesejahteraan para siswa serta pekerja. Keselamatan kerja dan keselamatan siswa harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahap proyek ini.


Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. Nal Koto

Foto lokasi kendaraan operasional di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bungus

Araamandiri, Sumbar - Kelangkaan BBM yang terjadi di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Polda Sumateta Barat masih terus menjadi bahan perbincangan masyarakat. Meski Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono telah melakukan inspeksi mendadak di Kabupaten Sijunjung, namun hal ini tidak membuat efek jera juga bagi para mafia-mafia minyak ilegal yang ada di Sumatera Barat.

Hal ini terungkap, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, ternyata para mafia sumber petaka kelangkaan BBM yang terjadi di Sumatera Barat, berada di Kota Padang sendiri.

Sebagai Ibukota Provinsi, Kota Padang merupakan surga bagi permainan mafia BBM Ilegal dengan skala besar dan terstruktur sehingga bisa luput dari pantaun aparat penegak hukum.

Memang, ada beberapa pemain BBM ilegal ini yang tertangkap, tetapi itu hanyalah pemain kelas teri alias partai jerigen.

Hal ini dikatakan masyarakat berinisial "Cn" yang minta identitasnya disamarkan kepada wartawan beberapa saat lalu di ruang kerjanya.

Ia menduga, pemain kelas kakap ini memang sengaja disuburkan oleh oknum-oknum berkepentingan untuk maksud tertentu.

Sepengetahuanya, ada beberapa titik lokasi yang diduga kuat adalah gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi skala besar, seperti di daerah Bypass Lubuk Begalung sampai  dengan kawasan Bungus Teluk Kabung yang bersebelahan dengan Tempat Pelelangan Ikan ( TPI ).

Tim investigasi nusantaranews.net, berupaya menelusuri lokasi yang diduga sumber terjadinya permainan BBM ilegal tersebut. Salah satunya di kawasan TPI Bungus Teluk Kabung di bawah bendera PT. Teladan Makmur Jaya (TMJ)

Hasil penelusuran lapangan, kuat dugaan, kantor PT. TMJ  cabang Kota Padang, menjalankan operandi ilegal yang dipergunakannya, memanfaatkan legalitas perusahaan resmi keagenan penyalur. 

Berdasarkan mekanisme, setiap permintaan dan P.O yang diterbitkan oleh perusahaan pemakai BBM industri kepada PT. Santini Megah dan PT. TMJ, maka perusahaan keagenan BBM industri tersebut harus melakukan penebusan ke Depo Pertamina Bungus Teluk Kabung melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan keaslian legalitasnya.

Namun prakteknya dilapangan, ada dugaan disengaja para mafia BBM tersebut lebih banyak membeli BBM bersubsidi dari SPBU dengan memakai jasa pengumpul dengan armada yang sudah di modifikasi, daripada mereka menebus kuota resmi perusahaanya ke Depo Pertamina Bungus Teluk Kabung.

Kemudian BBM bersubsidi tersebut disimpan di gudangnya dan disalurkan kembali ke pemakai industri dengan harga tinggi sesuai dengan harga BBM industri saat itu. Sehingga mereka mendapat keuntungan yang berlipat ganda. 

Namun, negara dan masyarakat telah dirugikan milyaran bahkan mungkin ratusan milyar oleh kegiatan mafia BBM subsidi tersebut. 

Padahal dengan susah payah  pemerintahan Presiden JOKOWI memberikan subsidi bagi masyarakat melalui BBM yang bertujuan untuk mengangkat serta meningkatkan perekonomian rakyat.

Namun maksud serta tujuan baik dari pemerintah tersebut malah di"Sabotase" oleh para Mafia migas untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok mafianya. Ini adalah sebuah kejahatan sangat luar biasa dan sangat patut pelakunya diberikan sanksi hukum yang berat sehingga dapat hendaknya memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan  bagi yang lainya untuk jangan coba-coba jadi mafia BBM.

Dan masyarakat yang berada dikawasan tersebut sangat berharap kepada Kapolda Sumbar, agar dapat bertindak tegas dalam penegakan hukum dalam memberantas Mafia BBM di Sumatera Barat. khususnya Kota Padang, pintanya.

BERITA TERKAIT :


Anehnya kantor cabang PT TMJ Kota Padang ini sudah ditutup pada tahun 2019 lalu. Hal ini diperkuat pengakuan dari Ivan selaku Humas PT. TMJ yang berkantor pusat di Kalimantan.


BERITA TERKAIT : 


Ivan dalam keterangan saat dikonfirmasi via ponselnya di nomor 082399506xxx beberapa menit lalu mengakui, bahwa semenjak tahun 2019 lalu,  PT. TMJ tidak mempunyai kantor cabang yang menjalankan unit usaha BBM lagi di Kota Padang.

Sekaitan masih beroperasionalnya pendistribusian BBM yang diduga ilegal dengan mengatasnamakan kantor cabang dari PT. TMJ di Kota Padang, hal tersebut diluar tanggungjawab kantor pusat PT. TMJ, tegas, Ivan.

Direktur Cabang PT. TMJ Kota Padang Ori Elfianto saat dikonfirmasi via ponselnya di nomor 081374725xxx mengaku bahwa memang dia yang dipercaya dari PT. TMJ Pusat untuk melakukan unit usaha di Kota Padang.

Dan terkait apakah PT. TMJ tidak beroperasional lagi semenjak tahun 2019, Iapun tidak bisa menjelaskan.

"Maaf ya, Pak. saat ini saya pergi ke Jakarta, dan akan menjelaskan secara terang, nanti," jelasnya.

Hingga berita ini tayang, tim masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. dilansir dariedia www.nusataranews.net. Tim


Ketua LSM BAN Sumbar Herman Tanjung

Araamandiri.com, Padang - Ironi pekerjaan pembangunan perkuatan tebing Batang Lurus Maransi yang dikerjakan CV. Syampello Kardenso senilai Rp2.307.429.518.12 berlokasi di Kota Padang yang baru selesai tahun 2022,  terlihat dengan jelas, dikerjakan asal jadi. 

Dari hasil lapangan, ditemukan struktur dinding perkuatan tebing sudah retak-retak dan patah. Selain itu coran semen pada jalan beton juga ditemukan berongga dibeberapa titik, sehingga dikwatirkan usia pakai struktur pekerjaan tidak bertahan lama.

Begitu juga dengan kondisi pemadatan tanah, dimana terlihat tidak dilakukannya pemadatan yang maksimal. Sehingga berdampak terhadap struktur pekerjaan di atasnya, menjadi labil dan mudah rusak.

Hal ini dikatakan Herman Tanjung selaku Ketua LSM BAN Sumbar kepada media ini beberapa saat lalu.

Ia menduga, pekerjaan dengan nomor kontrak : 04.14/PPSDA-SDABK/APBD/VI/2022 dilakukan dengan asal-asalan, dan disinyalir ada kongkalingkong rekanan dan PPK  sehingga mengabaikan mutu dan kualitas yang  telah ditentukan, mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang tidak sesuai dengan perencanaan. 

Tentu, persoalan ini bisa terjadi, karena lemahnya pengawasan dari supervisi dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumatera Barat sendiri, selaku penanggungjawab terhadap pekerjaan rekanan tersebut, ucapnya.
Ditemukan coran yang berongga dibeberapa titik, kuat dugaan adukan semen tidak maksimal

"Jika memang terjadi kerugian negara, maka Ia akan membuat surat laporan ke aparat hukum", tegasnya.
Sementara itu Rahmad Yuhendra yang akrab disapa Eeng selaku PPK pekerjaan saat dikonfirmasi persoalan di atas menjelaskan, bahwa pekerjaan itu akan diperbaiki oleh kontraktor. Karena pada akhir tahun 2022, pekerjaan baru 93%, sehingga dilakukan perpanjangan selama 50 hari kerja dengan konsekwensi denda perhari.

Dan sampai dengan tanggal 31 Januari,  mereka masih punya sisa waktu 20 hari lagi untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak sesuai iadwal.

Saat ditanya, apakah pada akhir tahun 2022 dengan kondisi pekerjaan 93%, apakah ada kejanggalan dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Inilah contoh sruktur pekerjaan yang kurangnya pemadatan
Sayangnya Eeng hanya menjawab, "Saya akan cek kembali dan kalau ada yang harus diperbaiki kewajiban rekanan memperbaiki".

 Saat didesak, mengapa hal ini bisa terjadi ?. Ia pun hanya menjawab "saya akan cek kembali", jawabnya dengan enteng.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait. N3K


Araamandiri
Com, Sumbar - Masyarakat meragukan kinerja kepemimpinan Kepala BWSS V Padang, Dian Kamila untuk membangun Sumbar. Padahal, Ia merupakan harapan masyarakat Sumbar untuk bisa bekerja dan berbuat lebih baik di kampung halamanya sendiri.

Salah satu yang menjadi sandungan besar bagi Dian adalah Pembangunan Embung Lasuang Batu di Kabupaten Solok Selatan. Seperti diketahui, pada tahun 2021 pembangunan embung ini pernah gagal alias tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor, sehingga menjadi pertanyaan dan kerugian besar bagi masyarakat sekitar.


Namun berkat kepiawaian Dian ke pemerintah pusat, entah bagaimana caranya, pekerjaan gagal yang terbengkalai itu akhirnya bisa juga dianggarkan dan dikerjakan pada tahun 2022 ini.

Hal ini tentu mendapat apresiasi besar dari berbagai kalangan.  Sehingga masyarakat bersyukur, karena kekecewaan mereka pada tahun sebelumnya terobati.

Namun sayang seribu kali sayang, pil pahit pada tahun 2021 ini sepertinya bakal terulang. Pasalnya, melihat dari hasil foto-foto kiriman rekan wartawan di lokasi proyek, ternyata banyak dugaan ketimpangan pembangunan itu tidak sesuai dengan spesifikasi.


Seperti, izin quary material batu masih diragukan keabsahanya. Sebab, dengan kondisi lokasi proyek di puncak bukit, menjadi peluang besar bagi kontraktor untuk memanfaatkan material batu hasil galian di lokasi proyek. 

Kondisi terlihat pada penggunaan pasangan material batu beton siklop dinding penahan tebing yang besaranya diduga tidak sesuai ketentuan. Ironisnya jarak dan susunan batu jeti ini tidak rapi dan terkesan dikerjakan oleh tukang yang tidak berpengalaman.

Selain material batu, kedalaman lantai kerja juga masih diragukan. Dimana dari gambar terlihat, kontraktor hanya melakukan pengecoran di atas tanah saja. 

Begitu juga dengan jarak begol dan besi yang dipergunakan terkesan melabrak spesifikasi yang ditetapkan.

Anehnya, pekerjaan yang di mulai tertanggal 24 Maret 2022 dengan pagu anggaran sebesar 3.190.478.000,- sebagai kontraktor CV. Putra Sulun ini, tidak jelas kapan pekerjaan ini selesai. 

Kasatker SV-PJPA WS Batang Hari BWSS V Padang, Tosweri saat dimintai komentar terkait dugaan dugaan persoalan diatas enggan menjawab. 

Reinier mantan ketua Gapeksindo yang juga pengamat pembangunan ini, saat dimintai tanggapanya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh PPTK dan Konsultan pengawas, terhadap hasil kinerja kintraktor dilapangan. Sehingga kontraktor bekerja sesuka hatinya saja.

Ia berharap, Kasatker atau Kepala BWSS V Padang turun langsung kelapangan guna menyusuri dugaan dugaan ketimpangan diatas. Ucapnya.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan dan dan konfirmasi pada pihak pihak terkait. Ronald


Sudah beberapa tahun belakangan, pekerjaan yang dianggarkan tiap tahun ini selalu mendapat sorotan. Termasuk juga, tahun anggaran 2022 dikerjakan CV. Sampelo Kardenso. Terindikasi proyek milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Sumbar ini, ditemukan beberapa kejanggalan.


Dari pantau lapangan, terlihat pekerjaan pembesian untuk tulang beton, proyek senilai Rp2.307.429.518.12 ini, besi ulir terkesan bekas dan terlihat tak begitu lurus. Begol untuk tulang beton itu, juga tak beraturan. Termasuk juga, tanah timbunan, proyek bernomor kontrak : 04.14/PPSDA-SDABK/APBD/VI/2022.

Dari pantauan lapangan terlihat timbunan yang digunakan berwarna hitam, bercampur sedimen pengerukan dan berbatu bata, Bahkan, ada juga timbunan tanah gunung, pada proyek masa pelaksanaan 130 hari kalender itu. Persoalan lain, coran untuk lantai kerja dibibir sungai itu, tak rata dan terkesan asal asalan. Wajar saja, proyek konsultan supervisi PT. Affiza Billimko Konsultan, menuai sorotan berbagai kalangan.

Ketua Pekat Kota Padang Bobby saat dimintai tanggapanya terkait persoalan diatas mengatakan, ada dua hal ini bisa terjadi. 

Pertama, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. 

Kedua, adanya dugaan permainan sehingga terjadi pembiaran terhadap kontraktor dalam bekerja sesuka hati. Dan berani melakukan pekerjaaan diluar dari spesifikasi yang telah ditetapkan.

Untuk itu, diperlukan upaya bersama, baik itu dari masyarakat, instansi terkait bekerjasama dalam mengawasi pekerjaan tersebut. Agar, mutu dan kwalitas pekerjaan itu dapat terpenuhi sesuai perencanaan.

Dan jika ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasi, maka diperlukan tindakan tegas dari instansi terkait. 

Hingga berita ini tayang, tim masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. Nal Koto/ Aan

 


Sekaitan kian santernya pemberitaan  dugaan korupsi Hibah KONI-PSP Padang yang katanya melibatkan orang nomor 1 di Sumbar, ditanggapi serius praktisi hukum Mahdiyal Hasan.

Menurutnya, apabila persoalan ini benar dituntaskan dengan benar, maka selaku praktisi hukum Ia meminta agar Jaksa Penyidik  yang menangani Kasus Dugaan Dana Hibah KONI-PSP Padang, lebih pro aktif sebagaimana sumpah jabatannya.

Sikap pro aktif ini penting untuk mewujudkan penegakkan yang berkepastian dan adil dalam memberikan efek jera terhadap pelaku koruptor.

Ia menilai, pengakuan Agus Suardi saat menggelar konferensi pers dapat menjadi awal pengembangan kasus bagi Kejaksaan Negeri Padang.

Sebab dalam konferensi pers Agus Suardi dengan  jelas dan lantang menyebut keterlibatan Mahyeldi Ansharullah terkait kasus dana hibah KONI Padang tersebut.

Jaksa dapat mengawali pengembangan sebab Agus Suardi telah menceritakan banyak hal, salah satunya tidak adanya nomenklatur bantuan untuk PSP Padang di anggaran KONI Kota Padang, menurutnya berdasarkan cerita Abin, tersangka pernah membicarakan tapi tidak ada tanggapan yang serius. Abin pernah mengungkapkan dengan Sekda Amasrul juga pernah dibicarakan, saat itu juga berdasarkan cerita tersangka jawabnya, akan disampaikan ke tim.

Bahkan Abin menurutnya juga pernah mengungkapkan, disamping untuk PSP Padang, keuangan KONI Kota Padang juga tersedot untuk kegiatan-kegiatan mengkampanye Mahyeldi sebagai Calon Walikota Padang, dan Anaknya, M Taufik maju jadi Ketua KNPI Kota Padang. Tahun 2019, juga ada diberikan langsung untuk Mahyeldi sebanyak Rp. 25 atau Rp. 40 juta, saya lupa, itu diberikan kepada Sespri/Ajudan Mahyeldi bernama Hanafi, mengutip komentar Suardi saat jumpa persnya.

Setelah diserahkan ke Hanafi, Abin lapor ke Mahyeldi, bahwa uang sudah dititip ke Hanafi. Mahyeldi menjawabnya dengan berkata, terima kasih, sambil ketawa.

Jadi jika Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Padang memiliki keseriusan untuk mengungkap kasus korupsi KONI secara tuntas dapat melakukan pegembangan dan memanggil Ketua PSP Padang saat itu.

Sebab, Abin telah mengungkap keterlibatan mantan Walikota Padang dan atau Ketua PSP Padang secara terang benderang di hadapan publik.

Entahlah jika Kejaksaan Negeri Padang memang sengaja berniat memutus mata rantai korupsi hanya sampai  Abin, tanpa menyentuh penerima aliran dana korupsi tersebut.

Untuk menuntaskan kasus yang telah membobol keuangan negara ini, Kita berharap Kejaksaan Agung untuk mendatangkan jaksa pengawas dan mengambil alih  kasus yang disebut-sebut Abin melibatkan Mahyeldi Ansharullah, 

Ia  berharap agar didalam persidangan, Jaksa dapat menghadirkan saksi ahli ekonomi sebagai dasar apa benar ada keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam aliran dana KONI Padang, 

Karena kunci dari supremasi hukum itu, adalah "kesadaran hukum terhadap aparat hukum, ucap Mahdiyal yang juga alumnus Fakultas Hukum UNAND.**

Kepala SNVT PJPA Batanghari
 Reski Wahyudi

Proyek pekerjaan Embung Lasuang Batu milik BWSS V Senilai Rp9,7 Miliyar di Kabupaten Solok Selatan yang dikerjakan PT Fera Yanesha Ramadhan diduga amburadul dan terbengkalai, sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat 

Untuk lebih terangnya persoalan, redaksi berupaya melakukan konfirmasi via ponsel melalui Chat Whatsapp kepada Kepala SNVT PJPA Batanghari Reski Wahyudi, beberapa saat lalu.

Dalam pesanya, Reski menerangkan bahwa pekerjaan itu telah sesuai prosedur.

"Terkait Lasuang Batu, Insya Allah sudah sesuai prosedur dan melalui pendampingan, kini sedang menunggu proses lelang dan SK pejabat pengganti," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Yatun SH saat dimintai tanggapanya terkait adanya proyek dibawah naungan BWSS V Padang yang belum selesai pun angkat bicara.

Ia menyayangkan, saat ini telah memasuki tahun anggaran 2022, kenapa kondisi pasangan pembesian masih saja belum ada coran. Selain itu, material galian juga masih menumpuk seperti bukit, dan apabila hujan, berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu akses jalan masyarakat.

Jika memang telah melalui prosedur, mestinya pekerjaan itu tidak terbengkalai. Ataukah memang perencanaan awalnya memang seperti ini? 

Jujur, Ia juga mendengar dan prihatin terhadap kondisi kesehatan Kasatker yang katanya tidak memungkinkan untuk beraktifitas. Tetapi kan ada PPK dan PPTK sebagai perpanjangan tanganya.

Anehnya, dari kondisi fisik lapangan, jelas pekerjaan itu amburadul, tetapi kenapa pihak BWSS V Padang melakukan tender ulang. Mestinya harus diselesaikan dulu  pertanggungjawaban paket pekerjaan tersebut.
Yatun, SH Praktisi Hukum

Sepertinya, uang senilai 9.7 miliar yang dikucurkan negara melalui BWSS V Padang, dengan harapan bisa bermanfaat bagi masyarakat terbuang sia-sia.

Kondisi ini telah melanggar secara hukum pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” 

Agar tidak menjadi perbincangan di tengah masyarakat, untuk itu Ia berharap agar Kepala Balai, Satker dan PPK dapat menjelaskan, apa yang menjadi persoalan sebenarnya.

Hingga berita ini tayang, tim masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak pihak terkait. Tim/Nal Koto


Sekaitan viralnya pemberitaan tentang arogansi pihak rekanan CV Rizky Danesha Putri berinisial TJ, yang telah melakukan intimidasi kepada wartawan melalui pesan singkatnya beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang.

Sebagaimana diberitakam media infoindependen.com dan mitrarakyat.com, bahwa pihak rekanan tidak senang pekerjaannya di konfirmasi atau diberitakan. Sehingga mengundang pertanyaan di tengah masyarakat.

Yatun SH selaku praktisi hukum saat dimintai pendapatnya menyayangkan atas sikap dan balasan pesan yang disampaikan Tj saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya,  ini merupakan perilaku yang kurang baik bagi seorang pebisnis. "Wartwan itu kan cuman bertanya dan mengkonfirmasi terkait pekerjaanya, karena mempergunakan uang rakyat. Itu wajar, dan biasa-biasa saja. Terus, kenapa harus dijawab dengan bahasa penekanan dan intimidasi", ucapnya.

Kalau memang pekerjaanya sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak, ya tinggal dijawab saja dengan baik. 

Lain halnya jika ada dugaan penyimpangan terhadap pekerjaaan, wajar saja Ia (Tj) kurang senang.

Selain itu, terkait dengan terdaftar atau tidaknya media itu di Dewan Pers, ini juga jadi bahan tertawaan orang lain. Sebab, secara hukum lembaga Dewan PERS bukanlah lembaga negara. 

Analisa hukumnya, tidak mungkin institusi atau lembaga negara merujuk kepada aturan yang dikeluarkan oleh pihak yang bukan non lembaga negara.

Bisa kita analogikan seperti ini. Suatu perusahaan swasta mempunyai aturan baku kepada seluruh karyawanya. Namun diberhentikan sesuai aturan dinperusahaan tersebut.

Pertanyaanya, apakah pemberhentian karyawan tersebut secara hukum dan peraturan ketenagakerjaan, telah sesuai. Disini hakim akan berpijak pada aturan atau peraturan hukum yang dibuat negara, bukan aturan yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.

Untik itu, Ia berharap agar persoalan ini dapat bisa selesai secara kekeluargaan, agar tidak menjadi tertawaan bagi orang lain.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya intimidasi dan perbuatan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh kontraktor menjelaskan. "Ini tidak benar, dan perlu penjelasan oleh pihak terkait. Dan apabila memang teman-teman wartawan diperlakukan seperti itu, pihaknya siap menerima dan  memproses persoalan ini". Tegasnya. 

Hingga berita ini tayang, tim maaih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pihak terkait. Tim/N3 


Pembangunan gedung perkantoran/ koperasi/ pasar/ kios (cendera mata) yang dianggarkan Dinas Pariwisata Kota Padang melalui Program peningkatam destinasi wisata di Pantai Air Manis Kecamatan Padang Selatan asal jadi.

Hal ini terlihat pada fisik bangunan yang dikerjakan PT. Inanta Bhakti Utama dengan konsultan pengawas PT. Intikarya Tigamitra dengan nomor kontrak 02/Kont.KT/DAK-PAR/APBD/DISPAR/2021 sebesar 2.871.733.066,82, tanpa poporan.

Akibatnya, bangunan yang diharapkan menjadi daya tarik pariwisata Kota Padang di Pantai Air Manis ini, sewaktu-waktu bakal ambruk dan memakan korban jiwa.

Sebab, kekuatan struktur bangunan diragukan mutu dan kualitasnya.


Selain itu, penggunaan material pasir yang dipakai, terlihat sangat halus berwarna ke kuning-kuningan. Disinyalir, material pasir tersebut banyak mengandung kadar lumpur, dan berdampak terhadap kurangnya  daya rekat semen pada bangunan.

Kondisi ini bisa terjadi, karena lemahnya pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun pihak dinas terkait.

Rio Hendrik yang akrab disapa Bang Hem Pakan angkat bicara. Sebagai kader PAN, Ia berharap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Kota Padang selayaknya sesuai dengan dokumen kontrak sehingga dapat bermanfaat sesuai fungsinya.

Rio Hendrik menegaskan, kinerja buruk terkait pembangunan infrastruktur dapat mempengaruhi kepada citra Hendri Septa sebagai Walikota Padang.


Kita tentu sangat menginginkan pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, hingga kepemimpinan Hendri Septa mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat Kota Padang.

Namun jika proses pembangunan tidak dilaksanakan dengan baik tentu saja akan merugikan bagi Hendri Septa pada periode (tahun politik) mendatang.

Sebagai Walikota Padang, Hendri Septa dapat saja menerima imbas dari buruknya kinerja terkait pelaksanaan kegiatan di Kota Padang.

Kita tentu sangat "alergi" dengan kerja yang tidak sesuai aturan, mereka dapat untung besar sementara yang terkena imbas adalah Hendri Septa (Walikota Padang) yang nota bene adalah Ketua DPD PAN Kota Padang.

Hingga berita ini tayang, tim redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi, baik ke pihak rekanan, PPK dan PPTK, DPRD, Walikota Padang dan Kejari serta tanggapan dari pengamat pembangunan dan pengamat hukum. Tim/N3

Pada tahun 2019 silam, pelaksanaan pekerjaan sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek pembangunan Kantor Camat Padang Barat yang dikerjakan CV. Fachira Karya dengan nomor kontrak 06/KONT-CK/APBD/DPRKPP/2019 dengan nilai Rp 2.413.999.978,60 disinyalir tidak sesuai spesifikasi

Dan pada tahun 2021, pekerjaan kembali dilanjutkan dengan nilai Rp4.295.873.650,- oleh CV Starco dengan konsultan pengawas PT Multi Mitra Serasi Consultans selama 150 hari kalender.

Pekerjaan Pembangunan Kantor Camat Padang Barat oleh CV Fachira Karya pada tahun 2019

Diduga pada pelaksanaan kali ini, kontraktor kembali lakukan pelanggaran. Kontraktor tidak membangun Direksikeet dilokasi pekerjaan. 

Direksikeet yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai. Sebab direksikeet yang dimaksud merupakan tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek. Didalam direksikeet antara lain, terdapat gambar skedul proyek dan gambar bestek.


Tapi saat media meninjau kelokasi pekerjaan direksikeet tidak ditemukan keberadaannya pada Senin(27/9/2021).

Selain itu, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga tidak ada. Waktu media menanyakan kepada salah satu pekerja mengatakan kontraktor pergi keluar.

" Kontraktor pergi keluar dan pengawasnya saya tidak tau dimana,"demikian pekerja yang menjabat kepala tukang itu manyampaikan.

Menyangkut direksikeet, kepala tukang yang tidak mau menyebutkan namanya itu mengatakan tidak ada, hanya pondok yang tidak berdinding seperti ini saja, kata kepala tukang itu.

Kepala tukang tersebut sempat mengeluh menyangkut hasil pekerjaan sebelumnya. Tiang utama pada struktur bangunan banyak yang tidak lurus juga balok beton.

" Saya pusing mengerjakan pada tiang ini. Tiang banyak tidak lurus dan akan menghabiskan banyak adukan semen untuk menutupi," ungkapnya.

Saat dimintai nomor seluler kontraktor pelaksana dan pengawas, pekerja tersebut mengakui tidak memiliki nomor seluler yang dimaksud.

Kemudian media mencoba konfirmasikan kepada Wel Sanora selaku PPK kegiatan via telpon, Selasa(28)9/2021). Namun hingga berita diterbitkan PPK tersebut belum berikan klarifikasinya.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim/N3


Batu cadas pecahan dinding bukit 
yang dipergunakan PT. SMS

Pengerjaan pembangunan jalan provinsi yang dikerjakan PT. Sarana Mitra Saudara di ruas teluk bayur - nipah - purus yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nomor kontrak 620/04/KTR-BM/2021 dengan nilai kontrak sebesar 8.026.585.162.34, tertanggal 5 Mei 2021, terindikasi tidak menggunakan material yang di cantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Ini ditegaskan ketua MPC Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Padang, Roy Madea Oka akrab disapa Boni, saat tinjau lokasi lapangan, pada Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diambilnya sendiri, diduga  pihak rekanan dengan sengaja melakukan kecurangan, untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara, mengambil material batu cadas hasil pecahan tebing bukit di lokasi proyek, yang kemudian dimanfaatkan untuk pemadatan atau pengerasan jalan, serta pembuatan saluran.

Menurutnya, pihak rekanan tidak memperhatikan aspek teknis konstruksi jalan, juga perlu memperhatikan aspek konservasi tanah mengingat kondisi wilayah dengan topografi yang berbukit dan tanah yang peka erosi.

Selain itu, kualitas material pasir yang dipergunakan, juga masih diragukan. Sebab butiran pasir itu terlihat sangat halus dan berwarna kuninģ bercampur tanah.

Kuat dugaan, pihak rekanan mempergunakan material pasir laut untuk menghemat anggaran.

Hal ini mengakibatkan terjadinyà kerugian negara, karena mutu dan kualitas hasil pekerjaan tidak bisa dipertangungjawabkan masa pakai.

Sepengetahuanya, penggunaan pasir laut jika disatukan dalam adukan semen, sudah pasti tidak akan kuat. Dan jika tetap dipaksakan, maka ikatan tersebut akan lebih mudah untuk terlepas, daripada menyatu dengan kuat. 

Sebab sifat asin dari air laut, membuat semen menjadi kehilangan sifat pengikatnya. Dan apabila menggunakan beton bertulang, sifat asin dari pasir laut juga dapat membuat besi tulangan beton tersebut menjadi berkarat sehingga dapat melemahkan struktur.

Berdasarkan plang proyek yang àdà, hal ini tèrjadi karena, tiďak adanya konsuĺtan pengawas dalam memenej persoalan dilapangan, sehingga pihak rekanan bekerja sekehendak hati, tanpa ada yang menegur.

Selain itu, pengawasan interñal dari pihak Pemerintah Provinsi meĺalui Dinas pekerjaan umum dañ penataan ruang jugà lemah, karena membiarkan pihak rekanan melànggar aturan, untuk meraup keuntunģan pribadi

Dan perlu ditegaskàn, kontraktor yang mengambil (material) dari sumber tidak jelas atau tanpa mengañtongi izin, sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah.

Toni, selaku peŕwakilan pengawas darì PT. SMS saat dikonfirmasi hari ini Sàbtu (31/7/2021) terkait pemakaiàn material batu setempat mengaku, bahwa memang benàr pada proyèk ini pihaknya menggunakan sebagian material dàri peçahan dinding caďas bukit.

Alasanya, karena tidak ada ketersediaan añgģaran dàlam RAB uñtuk pembuangan hasil gaĺian ķetempat lain. Dan jika  kami buang ke jurang, tentu akan menimbun kebun masyarakat.

Hal inì telah disampàikan ke pihak dìnas, nàmun tidak ada solusi tèrhadap persoalan ini.

Untuk menghinďari penumpukan material galian, pihàknya terpaksa mempergunakañ mateŕial tersebut, 
Agar proyek tetap berjalan lancar dan kòndusif.

Terkait ďengan material pasir, ia membantah bàhwa material yang dipakai itu, pasir laut. Karena pasir yang dipàkai saat ini didatàngkan dari Lubùk Alung Kabupaten Padang Pariaman, jelasnya.

Hingga berita ini tayang, tim masih mengumpulkan data ďan klarifikasi dari pihak pihak teŕkait.

Kegiatan peningkatan jalan Balai Baru Lapau Panjang dengan nilai terkontrak Rp.11.203.571.610,00 yang dikerjakan PT. Lingkar Persada, disinyalir belum mempergunakan material sesuai spesifikasi yañg ditentukan dalam kontràk.

Ķondisi ini terlihat darì jenis material timbunan yang berada pada lokàsi pekerjaan, sehingga bèrdampak teŕhadap mutu ďan kualitas jalan.

Ìni dìsampaikan praktisi hukum Yatun SH selaku masyarakat yang peduli terhadap pembanģunan di Kota Padang.

Menurutnya, apabila ini tidak diawasi dan dìsampaikan kepada pihak terkait, maka akan berdàmpak terhadàp umur konstruksi jaĺa  yang tidàk bertahan lama.

Ùntuk itu, Ia berharap agar pihak terkait bisa mentelaah persoaĺan ini denģan bijak, sehingga tìdak merugikan negara dan masyarakat.

"Tentunya kita tidak ingiñ, jika setelah pekerjaan selesai, baru ada persoalan seperti pembongkaran pekerjaan". Tegasnya.

Sebelumnya Kadis PUPR Kota Padang Harmen Peri, melalui Hari (Kabid Bina Marga PUPR Kota Padang) menekankan kegiatan tersebut harus berjalan sesuai spesifikasi teknis.


“Saya tidak ingin ada masalah di kemudian hari, dan saya selalu tekankan pada konsultan supervisi yang juga didanai dengan keuangan negara (senilai Rp 154.000.000,00) supaya menjalankan fungsinya dengan baik”.

Konsultan Supervisi diharuskan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan laporan pengawasan tersebut harus disampaikan.

Untuk hasil yang optimal, juga diharapkan ada peranan aktif masyarakat dan pihak eksternal (media/LSM) secara aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan informasi yang bersifat membangun” harap Hari.

Dengan adanya informasi dari eksternal tersebut, akan menjadi dasar bagi kita untuk menindaklanjuti dan setiap hasil tahapan pekerjaan akan kita lakukan tes labor, jika tidak sesuai spesifikasi tekhnis akan diperintahkan untuk dibenahi.

Untuk mencapai hasil kerja tepat mutu dan tepat waktu, hal ini akan berlaku terhadap seluruh kegiatan yang ada pada Bidang Bina Marga PUPR Kota Padang, demikian sebut Hari.

“Terkait bahan timbunanan yang digunakan pada Kegiatan Peningkatan Jalan Balai Baru Lapau Panjang ini, kita sudah lakukan uji labor” ungkapnya.


Lebih lanjut Hari memaparkan, “penanganan peningkatan rekonstruksi jalan pada kegiatan Peningkatan Jalan Balai Baru Lapau Panjang dibagi menjadi dua sistem, yakni pembangunan dengan pola perkerasan lentur (Hotmix) dan perkerasan kaku (Rigid Pavement / Beton)”.

Jadi kita sangat berterimakasih dengan adanya informasi dari berbagai komponen masyarakat terkait kegiatan yang ada dan informasi tersebut sangat membantu, demikian ungkap keluarga Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH, MH ini. (DT/TIM)

 

Kajari Kuansing Hadiman

ARAA, KUANSING - Dugaan pemerasan yang dilaporkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (18/6/2021) berbuntut panjang. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kuansing, Hadiman SH. MH, yang dilaporkan membantah melakukan pemerasan terhadap Andi Putra.

“Tidak adalah (pemerasan), uang Rp1 miliar pun saya dikasih, mau disuap saya tak mau. Ada buktinya, orang mau coba (suap). Kasus sedang bergulir,” kata Hadiman.

Hadiman juga membantah menyuruh orang meminta uang dalam kasus di DPRD Kuansing. “Tidak benar itu,” tegas Hadiman membantah.

Dia mengatakan, sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan. Terkait oknum honorer yang mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, Hadiman telah mengetahuinya. 

Diduga ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang.

“Ya, Honorer itu dulu tinggal di rumah saya. Jadi ajudan saya. Di rumah dia makan, tidur di rumah, bareng ke kantor, ngetik-ngetik. Dulu di Pidsus juga sebelum jadi Kajari. Difasilitasi,” ungkapnya.

Kata Hadiman, Menurut keterangan sejumlah pihak, honorer itu suka membocorkan rahasia dan dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus di Pidana Khusus. Tindakannya membuka rahasia negara dinilai sudah keterlaluan.

“Belum dipanggil, sudah tahu orang. Akhirnya, mau tak mau kita keluarkan, saya pecat, masa honorer bocor-bocorkan dokumen,” sebut Hadiman.

Diduga karena dipecat, honorer itu sakit hati dan mengaku disuruh meminta uang. “Mungkin saja seperti itu. Saya pecat dia karena bocorkan dokumen dan bukan disuruh minta duit,” terang Hadiman.

Saya siap jika dipanggil Kejati Riau
Terkait laporan Andi Putra itu, Hadiman menyatakan siap dipanggil oleh Pengawasan Kejati Riau untuk memberikan keterangan.

Jika nanti tidak terbukti melakukan pemerasan, Hadiman menyatakan akan melaporkan kembali orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya ke aparat hukum.
“Saya akan laporkan balik, siapa yang melaporkan akan saya lapor balik, bisa ke polres atau ke polda,” tegas Hadiman.

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.