Pembangunan RKB di SMPN 3 Padang Diduga Langgar Spesifikasi, K3 dan Ancam Keselamatan Siswa dan Pengguna Jalan


Araamandiri.com
-

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 3 Padang, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang sebesar 700 juta rupiah, diduga melanggar spesifikasi teknis (spesifikasi). Dugaan pelanggaran ini mencakup jarak pemasangan besi tulangan (begol), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penumpukan material konstruksi di trotoar yang membahayakan keselamatan siswa dan pengguna jalan.


Pelanggaran Spesifikasi Konstruksi

Dalam proyek pembangunan yang seharusnya mengikuti standar teknis ketat, terdapat indikasi bahwa jarak antar besi tulangan atau begol tidak sesuai dengan ketentuan. Jarak begol yang tidak sesuai spesifikasi dapat berdampak pada kekuatan dan stabilitas struktur bangunan, yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembangunan fasilitas pendidikan seperti ruang kelas.


Selain itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga dilaporkan tidak memadai. Hal ini termasuk dalam pengabaian penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja dan tidak adanya tindakan pencegahan yang memadai untuk melindungi para siswa yang beraktivitas di sekitar area pembangunan. Penerapan K3 yang baik adalah hal yang mutlak untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keamanan di lokasi proyek.


Hal ini disampaikan Yatun SH Direktur Kantor Analisa Hukum yang juga, pengamat hukum dan kebijakan publik kepada wartawan beberapa saat lalu.


Dikatakannya, selain hal di atas, yang lebih mengkhawatirkan adalah penumpukan material konstruksi di trotoar yang berada di depan sekolah. Hal ini tidak hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan bagi siswa dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Trotoar yang seharusnya menjadi area aman bagi pejalan kaki malah menjadi area berbahaya akibat kurangnya pengawasan dan pengaturan dari pihak yang bertanggung jawab.


Kondisi ini dapat terjadi karena adanya dugaan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, khususnya oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras). Meski memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek pembangunan ini berjalan sesuai dengan spesifikasi dan aturan yang berlaku, namun pengawasan yang dilakukan dinilai tidak maksimal. Kurangnya ketegasan dalam menindak pelanggaran juga ditengarai menjadi salah satu faktor yang membuat penyimpangan ini terjadi.


Masyarakat dan pihak sekolah sangat berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Pengawasan yang lebih ketat dan tindakan korektif diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan RKB di SMPN 3 Padang dapat diselesaikan dengan standar kualitas yang baik, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting tidak hanya untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa, tetapi juga untuk menjaga integritas pembangunan infrastruktur pendidikan di Kota Padang.


Jika tidak segera ditangani, pelanggaran ini dapat berpotensi menimbulkan masalah lebih lanjut, termasuk kerugian negara, material dan moral, serta mengancam keselamatan para pengguna fasilitas tersebut di masa mendatang. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab yang lebih besar dalam pengawasan pembangunan infrastruktur pendidikan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasana Diknas Kota Padang Wel F Sonora

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Wel saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan menegur pihak rekanan saat tinjau lapangan seminggu yang lalu. 

"Kami sudah intruksikan kepada Kontraktor dan konsultan supervisi untuk mematuhi standard K3 dan pemenuhan spesifikasi pekerjaan,". 

Terkait laporan dan informasi adanya ketidak sesuaian spesifikasi dan ketidak patuhan penerapan K3 kami segera adakan rapat evaluasi, tegas Wel melalui pesan singkatnya beberapa saat lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova saat dikonfirmasi via ponselnya di momor  081266xxx24 masih belum dapat terhubung.

Sementara itu, Pj Walikota Padang Andre Algamar ditengah kesibukanya juga belum dapat dihubungi.

Hingga berita ini tayang redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. Tim

Pembangunan RKB di SMPN 3 Padang Diduga Langgar Spesifikasi, K3 dan Ancam Keselamatan Siswa dan Pengguna Jalan

Labels: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.