Pembangunan RKB di SMKN 5 Padang Tak Perhatikan Keselamatan Kerja dan Siswa, Kabid Sapras Enggan Berkomentar


Araamandiri.com

Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMKN 5 Padang yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tengah menuai sorotan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan ini justru disinyalir tidak memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan siswa yang masih menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah prosedur keselamatan tampak diabaikan. Di antaranya, tidak adanya tanda peringatan atau pengamanan yang memadai di sekitar lokasi pembangunan, serta pekerja konstruksi yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. 



Yatun SH, selaku pengamat hukum dan kebijakan publik saat dimintai komentarnya menyayangkan kondisi ini. Karena mengakibatkan lingkungan sekolah menjadi tidak aman, baik bagi para pekerja maupun siswa-siswi yang beraktivitas di dekat area pembangunan.


Kekhawatiran ini semakin meningkat karena tidak ada upaya signifikan dari pihak terkait untuk memastikan keselamatan selama proses pembangunan berlangsung. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja atau insiden yang bisa merugikan pihak sekolah, pekerja, dan terutama para siswa, karena debu dan pagar pembatas dibuat  seadanya tidak mampu menghambat material yang berserakan.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deni Irawan, ST MT, memilih untuk tidak memberikan komentar. Sikap diam ini menambah keprihatinan para orang tua siswa terhadap kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan dana publik tersebut.


Sikap Deni Irawan yang enggan berkomentar dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU tersebut mengamanatkan agar setiap badan publik, termasuk instansi pemerintah, wajib memberikan informasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan dana publik dan keselamatan umum.


Yatun pun berharap, jangan sampai sikap Deni Irawan yang tidak kooperatif memberikan keterangan ini, akan mengulangi hasil temuan BPK pada tahun anggara 2021, yang menyangkut namanya atas dugaan korupsi sebesar Rp 25 miliar, sewaktu menjabat Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Padang Pariaman, lalu dimutasi menjadi Sekretaris Camat.

Karena ketiadaan informasi yang jelas dari pihak sekolah atau instansi terkait menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Mereka berharap agar pihak yang berwenang segera memberikan penjelasan dan melakukan tindakan korektif untuk memastikan bahwa pembangunan RKB di SMKN 5 Padang tidak membahayakan siapa pun.


Selain itu, para orang tua siswa juga meminta agar pihak sekolah dan instansi terkait lebih proaktif dalam menjaga keselamatan di area sekolah, terutama ketika ada proyek pembangunan yang sedang berlangsung. Mereka berharap agar standar keselamatan kerja dan lingkungan yang aman bagi siswa tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan di lingkungan pendidikan.


Saat ini, masyarakat dan berbagai pihak berharap agar pemerintah setempat segera turun tangan untuk mengawasi proyek ini dengan lebih ketat. Mereka juga menuntut adanya peningkatan standar keselamatan dan transparansi dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, termasuk di sektor pendidikan.


Pembangunan RKB yang seharusnya menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan, jangan sampai justru menimbulkan masalah baru yang dapat membahayakan nyawa dan kesejahteraan para siswa serta pekerja. Keselamatan kerja dan keselamatan siswa harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahap proyek ini.


Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. Nal Koto

Labels:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.