Araamandiri.com
Pekerjaan pembangunan bronjong di Kanagarian Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, menuai banyak pertanyaan dan kritik dari masyarakat sekitar. Proyek yang berada di wilayah kerja PJN II Padang ini, meskipun vital untuk mencegah longsornya akses jalan nasional yang melintasi daerah tersebut, masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan dan dugaan pelanggaran yang mengkhawatirkan.
Salah satu yang paling mencolok adalah ketidakjelasan mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab mengerjakan proyek ini dan berapa besar anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pelaksanaannya. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang diberikan kepada publik mengenai kontraktor pelaksana, rincian anggaran, atau bahkan jadwal penyelesaian proyek tersebut. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama mengingat pentingnya akses jalan nasional yang dilindungi oleh bronjong ini bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian setempat.
Dugaan Pelanggaran K3 dan Penggunaan Material
Selain ketidakjelasan tersebut, hasil tinjauan lapangan mengungkapkan bahwa kontraktor pelaksana proyek ini tampaknya mengabaikan standar keselamatan kerja atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Tingkat kecelakaan kerja yang tinggi di lokasi proyek menjadi bukti nyata bahwa aspek K3 tidak diperhatikan dengan serius, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pemerintah terkait yang mengatur pelaksanaan K3 di lapangan.
Lebih lanjut, ditemukan juga dugaan bahwa material batu yang digunakan untuk bronjong berasal dari lokasi pekerjaan itu sendiri, bukan dari pemasok yang telah terverifikasi. Hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap peraturan yang mengatur penggunaan material dalam proyek konstruksi dan dapat menyebabkan kerugian negara karena kualitas material yang tidak terjamin. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait mengharuskan penggunaan material yang memenuhi standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ini dikatakan Boby selaku ketua Pekat Kota Padang beberapa saat lalu kepada wartawan araamandiri.com.
Sedangkan terkait dengan kawat bronjong yang digunakan, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah kawat tersebut merupakan produk pabrikasi yang sesuai standar atau justru dirakit secara manual di lapangan, yang tentu akan berdampak pada kekuatan dan daya tahan bronjong itu sendiri.
Respon dari PPK 2.5 Satker PJN II Padang
Roy Praja, selaku PPK 2.5 Satker PJN II Padang, saat dikonfirmasi via pesan whatsapp hari ini (29/8) mengenai berbagai ketidakjelasan dan dugaan pelanggaran ini, memilih untuk tidak berkomentar banyak.
"Minggu depan saja Pak, lagi di lapangan sekarang", mengutip pesan singkatnya hari ini.
Namun, ia berjanji akan bertemu langsung dengan pihak-pihak yang terkait minggu depan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status dan pelaksanaan proyek tersebut.
Ironisnya, Kasatker PJN II Padang Andi Rusli, sebagai pejabat publik yang bertanggungjawab terhadap bawahannya saat dikonfirmasi bungkam seribu basa.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus berupaya mengumpulkan data tambahan dan menunggu hasil konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari kontraktor pelaksana dan instansi yang bertanggung jawab atas proyek ini. Kondisi proyek bronjong di Kanagarian Abai ini jelas memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak membahayakan masyarakat sekitar. Tim
Post a Comment