Ironis, Proyek Amburadul, Kembali Ditender

Kepala SNVT PJPA Batanghari
 Reski Wahyudi

Proyek pekerjaan Embung Lasuang Batu milik BWSS V Senilai Rp9,7 Miliyar di Kabupaten Solok Selatan yang dikerjakan PT Fera Yanesha Ramadhan diduga amburadul dan terbengkalai, sehingga menjadi polemik di tengah masyarakat 

Untuk lebih terangnya persoalan, redaksi berupaya melakukan konfirmasi via ponsel melalui Chat Whatsapp kepada Kepala SNVT PJPA Batanghari Reski Wahyudi, beberapa saat lalu.

Dalam pesanya, Reski menerangkan bahwa pekerjaan itu telah sesuai prosedur.

"Terkait Lasuang Batu, Insya Allah sudah sesuai prosedur dan melalui pendampingan, kini sedang menunggu proses lelang dan SK pejabat pengganti," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Yatun SH saat dimintai tanggapanya terkait adanya proyek dibawah naungan BWSS V Padang yang belum selesai pun angkat bicara.

Ia menyayangkan, saat ini telah memasuki tahun anggaran 2022, kenapa kondisi pasangan pembesian masih saja belum ada coran. Selain itu, material galian juga masih menumpuk seperti bukit, dan apabila hujan, berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu akses jalan masyarakat.

Jika memang telah melalui prosedur, mestinya pekerjaan itu tidak terbengkalai. Ataukah memang perencanaan awalnya memang seperti ini? 

Jujur, Ia juga mendengar dan prihatin terhadap kondisi kesehatan Kasatker yang katanya tidak memungkinkan untuk beraktifitas. Tetapi kan ada PPK dan PPTK sebagai perpanjangan tanganya.

Anehnya, dari kondisi fisik lapangan, jelas pekerjaan itu amburadul, tetapi kenapa pihak BWSS V Padang melakukan tender ulang. Mestinya harus diselesaikan dulu  pertanggungjawaban paket pekerjaan tersebut.
Yatun, SH Praktisi Hukum

Sepertinya, uang senilai 9.7 miliar yang dikucurkan negara melalui BWSS V Padang, dengan harapan bisa bermanfaat bagi masyarakat terbuang sia-sia.

Kondisi ini telah melanggar secara hukum pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” 

Agar tidak menjadi perbincangan di tengah masyarakat, untuk itu Ia berharap agar Kepala Balai, Satker dan PPK dapat menjelaskan, apa yang menjadi persoalan sebenarnya.

Hingga berita ini tayang, tim masih berupaya mengumpulkan data dan konfirmasi pada pihak pihak terkait. Tim/Nal Koto
Labels: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.