Jakarta - Persidangan Gugatan cerai antara Fitri Natasia sebagai (Penggugat) dan Irfan Azwar (Tergugat) yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sampai pada sesi kesimpulan, dari pihak kuasa hukum baik pihak penggugat dan pihak tergugat.
Kuasa Hukum pihak Tergugat Irfan Azwar dari Paris & Associates yang dihadiri oleh, Ilham muzaki SH dan Seprayogi Linel SH. kepada media menyampaikan sidang Gugatan cerai yang berlangsung hari ini Rabu 6 September 2021.
Namun katanya, bahwa memahami maksud dari gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah ingin bercerai, namun fakta hukum yang di jadikan alasan bagi penggugat adalah fakta terbalik, menutupi fakta sebenarnya yang terjadi perselisihan yang terus menerus dalam rumah tangga Irfan, diduga dan dapat dibuktikan oleh tergugat baik bukti surat maupun saksi fakta, mengarah kepada penggugat Nuzyus (durhaka terhadap suami)
Dikatakan, pihak tergugat mengajukan tanggapan, sanggahan atau bantahan pendapat (jawaban dan duplik) atas gugatan yang di dalil kan Penggugat.
Menurut Ilham Muzaki SH, penggugat tidak membantah dalil dalil yang di sampaikan pada persidangan sebelumnya, "Secara membuktikan penggugat tidak dapat membantah dalil yang kami sampaikan, namun pihak penggugat mencoba mencari pembenaran yang kami anggap ngawur terkesan mengada - ngada", sebut Ilham muzaki SH. Lewat selular.
Diketahui Gugatan cerai Irfan Azwar seorang pengusaha emas ini tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor : 2246/Pdt.G/2021/PA.JS. Hari menjalani sidang ke-9 dimana sidang awal dilangsungkan pada 23 Juni 2021 lalu.
Namun menurut Seprayogi linel SH, "Mari hormati dan menunggu putusan yang mulia hakim yang memeriksa perkara ini..sekitar 3 minggu lagi, agar klien mendapat keadilan" , sebutnya.
Ilham muzaki SH, juga mengatakan bahwa pihaknya juga menggugat balik (rekonvensi) mengenai rumah yang secara pembuktian dan saksi fakta adalah hadiah dari ayah irfan, inti kata ilham tau dirilah sudah menggugat masih tinggal di rumah tersebut. "Namun kita kembalikan keputusan hakim", ujarnya.
Ditambahkan Ilham Muzaki SH, pada dasarnya klien mereka setuju dengan gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, namun harus dibuktikan dengan dalil yang sebenarnya.
Pada dasarnya tergugat tidak mencari siapa yang salah dan benar, tergugat hanya ingin mengungkapkan fakta yang sebenarnya saja, agar tidak ada fitnah di kemudian hari.
"Klien kita tidak keberatan, namun harus ada bukti kuat yang dan benar, apa yang terjadi sesungguhnya", sebut Ilham .
Terakhir ilham mengatakan intinya klien kami sepakat dan bersedia menceraikan penggugat dan tidak akan mempersulit. Namun fakta sebenarnya harus terbuka agar tidak menjadi fitnah bagi kliennya. irfan juga jaga nama baik dia untuk kedepan. (**)
Post a Comment